Thursday, February 27, 2020

LSP SMKN 2 Pengsih

Lembaga sertifikasi profesi SMKN 2 Pengasih merupakan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama lembaga pendidikan dan pelatihan. Lisensi ini diberikan oleh BNSP melalui keputusan ketua Badan Nasional Sertfflkasi Profesi Nomor KEP.1103/BNSP /X/2017 tentang lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMKN 2 Pengasih.
Dalam surat keputusan lisensi tersebut Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMKN 2 Pengasih berhak untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan ruang lingkup lisensi berupa 10 (sepuluh) skema sertifikasi meliputi: 1). Skema Sertifikasi Penggunaan Alat Ukur; 2). Skema Sertifikasi Pengoperasian Mesin Bubut Dasar; 3). Skema Sertifikasi Pengoperasian Mesin Frais Dasar; 4). Skema Sertifikasi Engine Tune Up Konvensional; 5). Skema Sertifikasi Engine Tune Up Sistem lnjeksi; 6). Skema Sertifikasi Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Konstruksi Batu dan Beton; 7).Skema Sertifikasi Okupasi Nasional Teknisi Instalasi Listrik Penerangan dan Daya Fasa Tiga; 8). Skema Sertifikasi Okupasi Nasional Teknisi lnstalasi Kontrol Berbasis PLC; 9). Skema 'Sertifikasi Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Gambar Bangunan dan 10). Skema Sertifikasi Okupasi Nasional Tukang Kayu Konstruksi.
Pada tahun 2019 LSP SMKN 2 Pengasih mengajukan Penambahan Ruang Lingkup (PRL).  PRL dimaksudkan untuk memperbanyak Skema Sertifikasi yang dilisensi oleh BNSP guna mewadahi para peserta didik di lingkungan SMKN 2 Pengasih dan SMK jejaring. dan pada bulan Januari 2020 LSP SMKN 2 Pengasih telah melaksanakan Witness dalam rangka PRL dengan lancar. Saat ini LSP SMKN 2 Pengasih tinggal menunggu turunnya lisensi skema tambahan yang diajukan melalui PRL.