Lembaga sertifikasi profesi SMKN 2 Pengasih merupakan
lembaga sertifikasi profesi pihak pertama lembaga pendidikan dan pelatihan. Lisensi
ini diberikan oleh BNSP melalui keputusan ketua Badan Nasional Sertfflkasi Profesi
Nomor KEP.1103/BNSP /X/2017 tentang lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
SMKN 2 Pengasih.
Dalam surat keputusan lisensi tersebut Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) SMKN 2 Pengasih berhak untuk melaksanakan sertifikasi
kompetensi dengan ruang lingkup lisensi berupa 10 (sepuluh) skema sertifikasi
meliputi: 1). Skema Sertifikasi Penggunaan Alat Ukur; 2). Skema Sertifikasi
Pengoperasian Mesin Bubut Dasar; 3). Skema Sertifikasi Pengoperasian Mesin
Frais Dasar; 4). Skema Sertifikasi Engine Tune Up Konvensional; 5). Skema
Sertifikasi Engine Tune Up Sistem lnjeksi; 6). Skema Sertifikasi Kualifikasi
Nasional Sertifikat II Bidang Konstruksi Batu dan Beton; 7).Skema Sertifikasi
Okupasi Nasional Teknisi Instalasi Listrik Penerangan dan Daya Fasa Tiga; 8).
Skema Sertifikasi Okupasi Nasional Teknisi lnstalasi Kontrol Berbasis PLC; 9).
Skema 'Sertifikasi Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Gambar Bangunan
dan 10). Skema Sertifikasi Okupasi Nasional Tukang Kayu Konstruksi.
Pada tahun 2019 LSP SMKN 2 Pengasih mengajukan Penambahan Ruang Lingkup (PRL). PRL dimaksudkan untuk memperbanyak Skema Sertifikasi yang dilisensi oleh BNSP guna mewadahi para peserta didik di lingkungan SMKN 2 Pengasih dan SMK jejaring. dan pada bulan Januari 2020 LSP SMKN 2 Pengasih telah melaksanakan Witness dalam rangka PRL dengan lancar. Saat ini LSP SMKN 2 Pengasih tinggal menunggu turunnya lisensi skema tambahan yang diajukan melalui PRL.